Komnas HAM: Ada Unlawfull Killing Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Pakar Ini Malah Bilang Begini

- 10 Januari 2021, 07:49 WIB
6 laskar FPI tewas ditembak polisi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/aa. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)
6 laskar FPI tewas ditembak polisi, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/aa. (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI) /ANTARA/HO-Komnas HAM/

ZONABANTEN.com - Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI di tangan aparat kepolisian.

Dalam konferensi persnya di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, penembakan yang dilakukan polisi terhadap laskar FPI masuk kategori unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

Choirul Anam dalam keterangannya mengatakan, pembunuhan 4 laskar FPI dalam satu waktu tanpa ada upaya lain masuk kategori unlawfull killing.

Baca Juga: Nasib Para Perusuh yang Menyerbu US Capitol, Kini Hadapi Ancaman Pemecatan Kerja

Namun berbeda dengan Komnas HAM, Pakar hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyebut tak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dalam kasus kematian enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

Indriyanto melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 9 Januari 2021 silam mengatakan, hal itu merujuk pada temuan Komnas HAM dalam investigasinya yang menyatakan bahwa serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI.

"Ada satu catatan penting rekomendasi Komnas HAM terkait kematian Laskar FPI yaitu serangan terlebih dahulu dilakukan oleh anggota FPI terhadap penegak hukum. Sehingga dalam hal ini artinya adalah tidak ada yang dinamakan 'unlawful killing'," kata Indriyanto.

Baca Juga: Sosok Kapten Afwan, Pilot Sriwijaya Air SJ 182: Alim, Kalau Libur Selalu Ke Masjid

Indriyanto mengatakan keputusan aparat Kepolisian saat menjalankan tugasnya dalam peristiwa ini adalah bentuk pembelaan yang terpaksa karena ada upaya ancaman keselamatan jiwa aparat penegak hukum.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah