Bagaimana Kelanjutan BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker

- 18 Desember 2020, 16:11 WIB
Bagaimana Kelanjutan BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker
Bagaimana Kelanjutan BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021? Ini Kata Kemnaker /PikiranRakyat/


ZONABANTEN.com - Upaya pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung patut diberi apresiasi.

Beragam Bantuan Sosial (BLT) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan lainnya digelontorkan oleh pemerintah di tahun 2020.

Salah satu BLT yang disebut berhasil adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikenal dengan sebutan BLT subsidi gaji yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan yang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bahaya! Menurut Primbon Jawa, Weton Ini Jodohnya Jauh

Selama 2020, BSU yang digelontorkan pemerintah terbukti tepat sasaran dan memiliki manfaat besar untuk para penerimanya.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp5 juta/bulan.

Diketahui bahwa bantuan ini tidak akan meleset sasarannya, karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki data yang valid untuk semua pesertanya.

Baca Juga: Wow! Malaikat Munkar dan Nakir tidak akan Tanya Golongan Ini saat di Alam Kubur

Setelah selesai menggelontorkan BSU di tahun 2020, para penerima BLT subsidi gaji amat merasakan manfaat dari bantuan ini.

Selain karena penyalurannya yang langsung ditransfer ke rekening penerima, pemerintah dalam hal ini Kememnaker dan pihak BPJS Ketenagakerjaan dinilai sukses menyalurkan bantuan dana tersebut.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat Cianjur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x