Mulai hari ini, Jam Operasional Kendaraan Umum di DKI Jakarta Hanya Sampai Pukul 20.00 WIB

- 18 Desember 2020, 11:29 WIB
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

ZONABANTEN.com - Guna mencegah terjadinya lonjakan kalster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru terkait operasional kendaraan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria seperti dikutip dari pikiran-rakyat menyampaikan mulai Jumat, 18 Desember 2020 operasional kendaraan umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hinga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Alibaba Tawarkan Teknologi Pengenalan Wajah untuk Pengawasan Terhadap Muslim Uighur

“Ya, semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan,” Kata Riza Patria, Kamis (17/12).

Selanjutnya Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksana Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Baca Juga: Manchester United Memenangkan Laga Tandang 2-3 Atas Sheffield United, Rashford Mencetak 2 Gol

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin Liputo juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta, serta melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen kepada pelaku perjalanan.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah