Seleksi CPNS 2021 Disebut Akan Diikuti Banyak Calon Peserta, Segini Besaran Gaji Jika Lolos Jadi PNS

- 15 Desember 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Sebagaimana diberitakan Media Pakuan sebelumnya pada artikel "Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS".

Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Baca Juga: Tenaga Pengajar Harus Ikuti Seleksi PPPK 2021 Karena Formasi Guru Dihapuskan Pada Seleksi CPNS 2021

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Media Pakuan (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah