Gubernur Jawa Barat Tandatangani Surat Persetujuan Tiga Calon Daerah Otonom Baru

- 5 Desember 2020, 07:55 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatanganisurat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatanganisurat persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. /Humas Pemprov Jabar/

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. kang Emil dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI dan DPD RI Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi.

"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," lanjut kang Emil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 5 Desember 2020, Aries, Gemini, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Aquarius

Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan dan pusat pemerintahan terletak di kecmatan Cibadak. Sementara Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti, dan Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan dan lokasi ibu kota di Kecamatan Cigudeg.

"Telah selesainya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan, maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan," katanya

Dari situ kang Emil mengatakan Pemda Provinsi Jabar mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat Provinsi

Baca Juga: Masak Sih ? Primbon Jawa Sebut Weton Ini Paling Setia dengan Pasangan

Kang Emil tak lupa berterimakasih pada seluruh jajaran anggota DPRD Provinsi Jabar yang telah bersinergi dalam mewujudkan penyiapan dan pengusulan pembentukan calon daerah persiapan tersebut.

Ia menyebutkan, atas usulan Pemprov Jabar, Pemerintah Pusat akan melakukan penilaian berdasarkan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi di tiga daerah tersebut. Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.

“Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter,’ujarnya.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah