Buruan Cek, Ini Lokasi Samsat Keliling di Wilayah JADETABEK

- 2 Desember 2020, 10:32 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling
Ilustrasi Samsat Keliling /PMJ

ZONABANTEN.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling (Samling) di sejumlah titik di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Termasuk juga untuk membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu.

Layanan tersedia Rabu, 2 Desember 2020 mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, diantaranya:

Baca Juga: Ternyata, Ini Alasan Kemarin Habib Rizieq Tidak Penuhi Panggilan Polisi

1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat,
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara,
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat,
4. Samling Jakarta Selatan di Halam Parkir Samsat Jakarta Selatan,
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur,

6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang,
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug,
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat dan area Parkir Gerai Bintaro Ciputat,

10. Samling Kota Bekasi, Halaman parkir Samsat Kota Bekasi,
11. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua, dan Ruko Glaze Kelapa Gading Kelapa Dua,
12. Samling Kab Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi,
13. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok dan Kalimulya Cilodong Depok, dan Kelurahan Tapoz
14. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Baca Juga: Paus Fransiskus Pastikan Upacara Pra Natal Tahun Ini Ditiadakan di Vatikan

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku PKB diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan.

Sedangkan untuk perpanjang STNK dan pergantian plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat di lokasi masing-masing.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah