Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing wilayah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di antaranya sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai undang-undang.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Yuk Ketahui! Susu Kambing: Nutrisi, Cara Penggunaan dan Manfaat Susu Kambing bagi Kesehatan
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan kesehatan penting lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/ kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporan.
Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19.