Jelang Vaksinasi Covid-19, Kemenkes: Daerah Diminta Mempersiapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- 25 November 2020, 05:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. //PIXABAY /

Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing wilayah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di antaranya sebagai berikut:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan daerah sesuai undang-undang.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19.

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Yuk Ketahui! Susu Kambing: Nutrisi, Cara Penggunaan dan Manfaat Susu Kambing bagi Kesehatan

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/ kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tidak mengganggu pelayanan kesehatan penting lainnya.

6. Dinas kesehatan daerah kebupaten/ kota mengoptimalkan kegiatan surveilans COVID-19 termasuk pelaporan.

Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah