PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 6 Desember 2020, Ganjil Genap Ditiadakan

- 23 November 2020, 10:43 WIB
Kawasan Ganjil Genap ditiadakan selama Masa (PSBB) Transisi di Jakarta.
Kawasan Ganjil Genap ditiadakan selama Masa (PSBB) Transisi di Jakarta. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

Kombes Sambodo mengaku pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Aturan perpanjangan masa PSBB transisi di ibukota Jakarta sudah tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 Desember 2020, Pemkot Tangerang Lakukan Deteksi Dini

"Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ucap Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah masuk masa transisi, Anies meminta agar masyarakat jangan terlena dengan situasi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Meski aturan ganjil genap di Jakarta di tiadakan, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.*** (Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x