PSBB Transisi di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 6 Desember 2020, Ganjil Genap Ditiadakan

- 23 November 2020, 10:43 WIB
Kawasan Ganjil Genap ditiadakan selama Masa (PSBB) Transisi di Jakarta.
Kawasan Ganjil Genap ditiadakan selama Masa (PSBB) Transisi di Jakarta. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp

ZONABANTEN.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diperpanjang di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB mulai dari Senin 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran pandemi virus corona yang belum menunjukkan penurunan angka kasus di Jakarta.

Sejalan dengan pemberlakuan PSBB transisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan. 

Baca Juga: Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19 Paling Besar Ada di Jakarta, Inilah Ancaman Tegas dari Kapolda

Dikutip dari NTMC Polri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aktivitas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung Senin 23 November 2020

Kebijakan ini juga akan ditiadakan selama 14 hari menyusul diperpanjangnya masa PSBB Transisi di DKI Jakarta.

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional! Berikut Ucapan yang Bisa Anda Bagikan ke Media Sosial

Kombes Sambodo mengaku pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Aturan perpanjangan masa PSBB transisi di ibukota Jakarta sudah tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.

Baca Juga: PSBB Banten Diperpanjang Hingga 19 Desember 2020, Pemkot Tangerang Lakukan Deteksi Dini

"Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ucap Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Meskipun sudah masuk masa transisi, Anies meminta agar masyarakat jangan terlena dengan situasi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Meski aturan ganjil genap di Jakarta di tiadakan, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.*** (Aldiro Syahrian)

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x