ZONABANTEN.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diperpanjang di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB mulai dari Senin 23 November 2020 hingga 6 Desember 2020.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran pandemi virus corona yang belum menunjukkan penurunan angka kasus di Jakarta.
Sejalan dengan pemberlakuan PSBB transisi ini, Polda Metro Jaya meniadakan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor roda empat di sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: Angka Terkonfirmasi Positif Covid-19 Paling Besar Ada di Jakarta, Inilah Ancaman Tegas dari Kapolda
Dikutip dari NTMC Polri, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak memberlakukan aktivitas pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) terhitung Senin 23 November 2020
Kebijakan ini juga akan ditiadakan selama 14 hari menyusul diperpanjangnya masa PSBB Transisi di DKI Jakarta.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan
Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional! Berikut Ucapan yang Bisa Anda Bagikan ke Media Sosial