Tahap 3 BLT Subsidi Gaji Cair ke Rekening, Periksa Hal Ini! Jangan Sampai Gagal Ditransfer

18 November 2020, 11:29 WIB
Tahap 3 BLT Subsidi Gaji BPJS Cair ke Rekening, Periksa Hal Ini! Jangan Sampai Gagal Ditransfer /Pixabay/

ZONABANTEN.com – Cair Lagi, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 sudah disalurkan oleh Kemnaker pada 16 November 2020.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah “Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk Tahap 3 kembali disalurkan” kata Menaker Ida terkait pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin 16/11/20.

Ia pun menegaskan bahwa penyaluran dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan telah dipercepat agar bisa sampai pada rekening pekerja.

Baca Juga: Kamu Termasuk Penerima Bantuan Subsidi Upah? Ini Cara Mengeceknya

“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.” Sambung Ida.

Bantuan pemerintah berupa BLT Subsidi Gaji/Upah termin 2 Tahap 3 ini disalurkan untuk para penerima yang masuk dalam Tahap 3. Kemnaker menyalurkan BSU BLT Subsidi Gaji kepada 3.149.031 pekerja dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun pada Tahap 3 ini.

Dengan disalurkannya Tahap 3, secara keseluruhan pada termin 2 ini Kemnaker telah menyalurkan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada 8.042.847 pekerja/buruh.

Baca Juga: TREASURE Berhasil Menjual Lebih dari 700.000 Kopi Album Dalam 3 Bulan

Namun seperti yang dipantau dari sosial media, masih banyak pekerja yang belum juga mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini.

Maka, perhatikan kembali persyaratan berikut, karena tak terpenuhinya syarat ini dapat menjadi faktor menghambatnya dana BLT Subsidi Gaji sampai ke rekeningmu.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ternyata, Cuaca Panas Dapat Pengaruhi Mood Seseorang, Simak Penjelasannya

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cair Sudah Tahap 3 Tapi Belum Dapat BLT BSU Subsidi Gaji? Sabar, Kirim Aduanmu ke Link Ini

- Pekerja atau buruh penerima upah

Dan jika anda memiliki rekening berikut, kemungkinan besar dana BLT Subsidi Gaji tak akan sampai pada rekeningmu, ciri-cirinya seperti ini:

  1. Rekening tidak sesuai nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening Pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank

Baca Juga: Ini Pekerjaan yang Cocok untuk Anda menurut Weton Primbon Jawa, Wajib Baca Nih

Jika anda sudah lengkapi syarat tersebut dan memiliki rekening yang valid namun masih tak kunjung terima pemberitahuan dana BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair, bisa anda lakukan dengan mengecek nama anda dahulu di situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

Jika masih belum temukan pemberitahuan atas namamu, Bisa anda ajukan laporan tentang keluhan tersebut pada link pengaduan yang disediakan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.

Baca Juga: Gempa Bumi berkekuatan Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat Daya

Namun lebih baik pastikan dulu anda telah melengkapi persyaratan dan memiliki rekening yang valid sebelum melapor.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler