Oknum TNI Dikenai Hukuman Disiplin Militer Karena Unggah Video 'Kami Bersamamu Habib Rizieq'

12 November 2020, 11:33 WIB
Nama Habib Rizieq Masuk Daftar Red Notice Interpol, dari Kerjsama BIN hingga Tanggapan Poliisi /Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

ZONABANTEN.com – Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M. mengingatkan kepada para prajurit TNI untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Salah satunya adalah dengan tidak menggungah rahasia kegiatan militer maupun menggunggah foto dengan pakaian seragam TNI dalam pose atau kesempatan yang tidak pantas. 

 

Dudung Abdurachman sampaikan hal ini saat melakukan kunjungan ke Batalyon Zeni Konstruksi (Yon Zikon) 11/Durdhaga Wighra pada hari Rabu, 11 November 2020.

“Tidak ada lagi yang meng-upload (mengunggah) foto atau video yang dapat mengakibatkan tercemarnya nama baik, terutama instansi TNI. Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Medsos (media sosial), jangan sampai terjerat UU ITE,” ujar Dudung Abdurachman melansir dari situs resmi Kodam Jaya/Jayakarta.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Kamis 12 November 2020, Kian Menurun! Tanda Sebelum Naik?

Hal itu disampaikan, menanggapi salah satu anggota zeni tempur (Zipur) II/Durdgafa Wighra yang viral di media sosial.

Seperti yang diketahui, seorang prajurit TNI ditahan usai mengunggah video ucapan selamat datang kepada Habib Rizieq Shihab melalui media sosialnya.

Video itu dibuat dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta, saat akan mengamankan kedatangan Habib Rizieq Shihab.

Setelah video tersebut viral, pihak Kodam Jaya pun menyatakan akan memberikan hukuman disiplin militer karena tindakan anggotanya itu bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Update Harga Emas Batangan ANTAM Hari Ini di Galeri 24, Kamis 12 November 2020

Karena perbuatannya, anggota tersebut mendapatkan hukuman Disiplin Militer berupa penahanan selama 14 hari.

Artikel ini juga dapat dibaca di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Teriak 'Kami Bersamamu Habib Rizieq' saat Bertugas, Oknum Anggota TNI Ditahan 14 Hari

“Viralnya anggota Zipur II/Durdhaga Wighra, personel tersebut mendapatkan hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” ujar Dudung Abdurachman, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kodam Jaya/Jayakarta.

Dia mengungkapkan bahwa hukuman tersebut diberikan, karena anggota itu tidak menaati perintah kedinasan yang telah dikeluarkan berulang kali mengenai penyalahgunaan media sosial.

Baca Juga: Ayo Manfaatkan, Program Super Merdeka Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga 30 November 2020

“Karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD (angkatan darat) dan keluarganya,” tutur Dudung Abdurachman.

Anggota tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

 *** (Eka Alisa Putri)

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler