Fatal! Jangan Lakukan Ini Saat Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap II

9 November 2020, 09:55 WIB
Begini cara cek BLT UMKM Rp2,4 Juta BPUM di BRI Online eform.bri.co.id pakai KTP. // Wids RINGTIMES BALI/

ZONABANTEN.com – BLT UMKM Rp2,4 juta tahap II akhirnya gagal dicairkan lantaran ketidaktelitian saat melakukan pendaftaran.

BLT UMKM Rp2,4 juta pendaftarannya sangat sederhana. Namun, masih saja ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan fatal.

BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta kuota pendaftarannya kini ditambah.

Baca Juga: Yes Cair! BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Hari Ini, Cek SMS atau Klik Link Berikut

Yuk, kita cari tau, apa saja kesalahan fatal saat pendaftaran BLT UMKM.

Disarikan dari berbagai sumber, penyebab data calon penerima BLT UMKM dianggap tidak valid antara lain :

1. Data alamat, tempat tinggal, status pekerjaan dibiarkan kosong atau tidak diisi.

2. Salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II

Ini hanya contoh beberapa kesalahan saat pendaftaran BLt UMKM. Kesalahan yang lain juga ada, namun ini yang paling dominan.

Supaya tidak mengalami kegagalan saat mendaftar BLT UMKM, coba ulangi untuk mengikuti step-step ini saat mendaftar BLT UMKM.

Berikut syarat, cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 9 November 2020: Rupiah Masih Ngebut, Dolar Tiarap Dulu

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Buka Lagi, Ini Lokasi SAMLING Senin 9 November 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Terbaru Sinetron Ikatan Cinta di RCTI Hari Ini Senin 9 November 2020 Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja 

Adapun proses seleksi penerima BPUM sebagai berikut:

1. Cek pengusul

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengecek pengusul penerima bantuan.

Adapun pengusul yang dimaksud dapat berupa dinas koperasi dan UMKM, koperasi berbadan hukum, kementerian/lembaga, dan sebagainya.

Koperasi yang menjadi pengusul juga harus berbadan hukum. Selain itu, perbankan atau lembaga penyalur kredit program pemerintah juga dicek.

Baca Juga: Ini Deretan Tindak Pidana Pemilu yang Sering Terjadi, Bawalsu: Dominan Dukungan Palsu

2. Verifikasi menggunakan sistem

Data-data yang masuk diverifikasi menggunakan sistem. Data yang diverifikasi antara lain NIK, diusulkan lembaga lain atau tidak, punya kredit perbankan/Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau tidak.

Pengecekan kredit dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelah semua data dicek dan penerima ditetapkan, Kementerian Koperasi dan UKM membuat Surat Keputusan (SK) yang disampaikan ke Kementerian Keuangan.

Lantas, dana disalurkan ke bank-bank penyalur.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Serta Pencairan Saldo Insentif

3. Verifikasi bank penyalur

Proses verifikasi juga dilakukan pihak bank. KTP calon penerima manfaat akan dicek oleh bank.

Pihak bank akan melihat apakah orang yang mengambil dana manfaat itu benar sesuai dengan identitas di KTP atau tidak, apakah statusnya PNS atau bukan, dan sebagainya.

Calon penerima manfaat lantas diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa data yang disampaikannya benar.

Baca Juga: Bisa Offline! Disini Tempat Daftar BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH 

Calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama dan indentitas Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon yang aktif dihubungi

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11 , Saldo Bantuan Pelatihan 1 Juta Rupiah Bukanlah Insentif

Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, maka dana tersebut akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima senilai Rp2,4 juta.

Penerima program BLT BPUM UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur yang berbunyi:

“Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP”.

Baca Juga: Daftar harga dan spesifikasi HP Realme Terbaru November 2020,Turun 21% Realme 7 Pro, Narzo, C15, X50

Setelah menerima SMS, penerima Bantuan BPUM UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman di https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Paling Ditakuti Paslon saat Pilkada Dilangsungkan 

Di sini, para pengusaha UMKM yang telah mendaftar bisa mengetahui apakah terpilih untuk mendapatkan bantuan Rp2,4 juta.

Berikut caranya, yaitu:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih atau klik BPUM Cek Data BPUM, di bagian paling bawah.

3. Setelah masuk ke halaman selanjutnya, masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang ada. Lalu klik Proses Inquiry.

4. Apabila nomor KTP terdaftar sebagai penerima bantuan, maka akan muncul pesan konfirmasi jika mendapatkan bantuan dan dapat dicairkan di kantor BRI terdekat.

Baca Juga: Telat Daftar atau Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Pemerintah Punya Kabar Bagus untuk Anda

Begitu pula jika tidak termasuk dalam penerima, akan muncul pesan bahwa nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM.

Setelah menerima pesan, calon penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler