Ini Deretan Tindak Pidana Pemilu yang Sering Terjadi, Bawalsu: Dominan Dukungan Palsu

- 5 November 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Serangnews

ZONABANTEN.com – Tindak pidana pemilu masih sering kali terjadi.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan, di Bogor, Rabu lalu, 4 November 2020 di acara Lokakarya Divisi Hukum Polri.

Ia menyebut, tindak pidana pemilu yang dominan terjadi adalah dukungan palsu untuk jalur perseorangan. Ini berdasarkan pengalaman beliau.

"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," ujar Abhan, seperti dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 5 November 2020 : Naruto Shippuden, Johnny English

Tindak pidana pemilu lainnya menurut Abhan adalah, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon.

Selanjutnya, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," tutur dia.

Baca Juga: Telat Daftar atau Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Pemerintah Punya Kabar Bagus untuk Anda 

"Ini terkait fasilitasi anggaran untuk kampanye apalagi di tengah pandemi covid-19 di beberapa daerah ada dugaan pidananya yaitu diduga melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang," jelas Abhan. 

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x