Ini Sanksi yang Paling Ditakuti Paslon saat Pilkada Dilangsungkan

- 5 November 2020, 10:21 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet
Ilustrasi Pilkada 2020. //Sekretariat Kabinet /

ZONABANTEN.com – Sanksi yang paling ditakuti paslon saat Pilkada dilangsungkan ternyata bukan sanksi pidana pemilu.

Yap, meski tindak pidana pemilu sering kali terjadi di pemilihan kepala daerah (pilkada), malah bukan itu yang ditakuti palson.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan, di Bogor, Rabu lalu, 4 November 2020 di acara Lokakarya Divisi Hukum Polri.

Ia menyebut, ada sejumlah tindak pidana pemilu atau pilkada yang paling sering terjadi yaitu dukungan palsu untuk jalur perseorangan.

Baca Juga: Telat Daftar atau Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 ? Pemerintah Punya Kabar Bagus untuk Anda

"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," ujar Abhan, seperti dikutip dari antaranews.

Tindak pidana pemilu lainnya menurut Abhan adalah, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon.

Selanjutnya, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," tutur dia.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 5 November 2020 : Naruto Shippuden, Johnny English

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah