ZONABANTEN.com - Bisa Offline! Ya, pendaftaran BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH pendaftarannya dapat dilakukan dengan cara offline.
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH). BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dikucurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).
Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 11 , Saldo Bantuan Pelatihan 1 Juta Rupiah Bukanlah Insentif
Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.
Nah, begini cara membuat KKS yang dibutuhkan untuk menerima BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH :
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Ini Sanksi yang Paling Ditakuti Paslon saat Pilkada Dilangsungkan