Resmi Diperpanjang! Begini Cara Daftar Plus Syarat Terima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH

5 November 2020, 12:05 WIB
BLT Bansos /Budi Purwito

ZONABANTEN.com – Resmi diperpanjang! BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH akan terus berlanjut hingga 2021.

BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH bersama beberapa program bantuan lain dari pemerintah ikut diperpanjang. Termasuk BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT PKH, dan Kartu Sembako.

BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH akan terus berlanjut hingga 2021. 

BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH merupakan salah satu prioritas untuk bansos.

Baca Juga: Cara Cek Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Serta Pencairan Saldo Insentif

Pemerintah hingga tahun 2021 akan tetap fokus pada program-program bantuan tersebut guna membantu perekonomian masyarakat ditengah pandemik virus Covid-19 ini.

Melansir dari Setkab.go.id, program-program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos, menurut Menko Perekonomian yang disampaikan pada 7 September 2020 yang lalu, yaitu:

1. bansos tunai yang terkait dengan Banpres Presiden untuk UMKM akan dilanjutkan.

Baca Juga: Bisa Offline! Disini Tempat Daftar BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH2. bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan.

3. terkait dengan Kartu Prakerja.

4. terkait dengan bansos tunai, PKH, dan sembako.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Gagal Daftar Kartu Prakerja, Simak Penyebab Tidak Diterima Gelombang 11

Berikut penjelasan serta syarat pendaftaran terkait bantuan sosial yang akan diperpanjang :

1.Program Kartu Prakerja

Kartu Prakerja adalah bantuan yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukan bagi pekerja, buruh, yang ingin meningkatan kompetensinya

Syarat dalam mengikuti program ini adalah, berwarga negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah atau kuliah.

Baca Juga: Daftar harga dan spesifikasi HP Realme Terbaru November 2020,Turun 21% Realme 7 Pro, Narzo, C15, X502.BLT UMKM

Program Banpres Produktif adalah program yang diberikan kepada pelaku UMKM dengan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta.

Persyaratan dari BLT UMKM yaitu calon penerima memiliki usaha dan KTP, dan tidak termasuk kedalam ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Turun Semua, Berikut Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro Galeri 24, Selasa 3 November 2020

3.BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH

Program bantuan sosial tunai dari Kementrian sosial yang ditujukan untuk diberkan kepada kepala keluarga

Syarat pada BLT ini penerima bukan dari penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), penerima juga merupakan penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) atau Kartu Sembako.

Baca Juga: Ini Sanksi yang Paling Ditakuti Paslon saat Pilkada Dilangsungkan

4.BLT Subsidi Gaji

Program yang merupakan bantuan langsung tunai, ditujukan kepada para pekerja yang bergaji dibawah Rp5 juta dengan total bantuan sebesar Rp2,4 juta setiap penerima (pekerja)

Syarat untuk penerima program BLT adalah, pekerja yang memiliki upah atau gaji dibawah Rp5 juta, mempunyai NIK, dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga juni2020.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Kamis 5 November 2020 : Naruto Shippuden, Johnny English

5.Program Keluarga Harapan (BLT PKH)

Berikutnya program bantuan sosial yang diperpanjang adalah Program Keluarga Harapan, progam ini ditujukan untuk pemberian bantuan sosial bersyarat pada keluarga miskin yang telah ditetapkan kepada penerima.

Terdapat empat kategori PKH, yaitu ibu hamil/nifas, kategori anak diusia dini sampai dengan 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Komentari Jalur Disabilitas di Trotoar, Netizen: Tiba tiba Putus Kayak Hubungan

6.Kartu Sembako

Program Kartu Sembako bertujuan untuk masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya pada masa pandemi Covid-19.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Itulah beberapa daftar program Bantuan Sosial yang diberlakukan pemerintah dan diperkirakan akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.***

Editor: Julian

Tags

Terkini

Terpopuler