Oh, Begini Toh Cara Mendapatkan Kartu Sembako

30 Oktober 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi: kartu sembako /Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

ZONABANTEN.com – Kartu Sembako adalah bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk mengurangi dampak COVID-19 pada ekonomi masyarakat rentan miskin.

Kartu Sembako atau yang dulunya disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.

Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2019 ? Segera Siapkan 8 Dokumen Ini , Unggah di https://sscn.bk.go.id

Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.

Untuk Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Jumlah besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).

Dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.

Baca Juga: Update BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Ini Lembaga Resmi Tempat Daftar, Jangan Keliru !

Lantas, bagaimana cara Mendapatkan Kartu Sembako

1. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan oleh Kementerian Sosial

2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan . Pendaftaran dilakukan secara offline bagi yang telah memiliki KPM.

3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten

Baca Juga: Segera Ditutup, Buruan Login Prakerja dan Daftar Pelatihan, Berikut Caranya agar Tak Kena Blokir

4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu

5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.***

Editor: Julian

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler