Verifikasi ke Bank Penyalur! Bila Ingin BLT BPUM Rp 2,4 Juta Dapat Dicairkan

27 Oktober 2020, 12:42 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta Gunakan KTP di Bank BRI via Link eform.bri.co.id/bpum /.*/Mantrasukabumi.com /fauzanevan

ZONABANTEN.com – BLT BPUM Rp 2,4 juta mensyaratkan beberapa poin. BLT BPUM Rp 2,4 juta bisa anda dapatkan, asalkan anda mendaftar dulu.

BLT BPUM Rp 2,4 juta bisa lewat HP dengan cek eform.bri.co.id/bpum

BLT BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima, kuotanya resmi ditambahkan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH Harus Punya KKS, Begini Cara Membuatnya

Ikuti step-step ini supaya bisa mendapatkan BLT BPUM.

Dikutip dari laman Bank BRI, masyarakat yang ingin melakukan pengecekan daftar penerima BLT BPUM Rp.2,4 juta di Bank BRI dapat mempersiapkan terlebih dahulu nomor NIK KTP.

Setelah memasukkan nomor NIK KTP, langkah selanjutnya adalah login di eform.bri.co.id/bpum untuk cek daftar penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta di Bank BRI.

Setelah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta, maka akan diketahui daftar penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di Bank BRI.

Baca Juga: Baku Tembak dengan Polisi, KKB Papua Diduga Jadikan Seorang Anak Tameng Hidup

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Dikutip dari dari Mantra Sukabumi (PRMN) dalam artikel Cukup Siapkan KTP, Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI dengan eform.bri.co.id/bpum, menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Banyak yang Gagal Peroleh BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Berikut syarat, cara daftar BLT BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan BPUM.

Untuk mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

Baca Juga: Turun lagi! Harga Buyback Emas UBS dan Emas ANTAM Retro di Galeri 24, Selasa 27 Oktober 2020

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Selasa 27 Oktober 2020, Syarifuddin Malah Berkhianat Setelah Dibebaskan Jalal 

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Bersepeda di Sekitar Ring 1 Istana, Perwira Marinir Jadi Korban Begal di Jakarta Pusat 

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Postingan Video Viral, Rizieq Shihab Bakal Boyong Keluarga Pulang ke Indonesia 

Pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima BLT BPUM Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.***(Adriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler