Bagi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 9 Segera Lakukan Pembelian Pelatihan, Terakhir Hari Ini

23 Oktober 2020, 08:29 WIB
Pengumuman di akun Prakerja.go.id bagi /Prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Melalui unggahan resmi akun Instagram Prakerja, bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 diimbau untuk segera melakukan pembelian  pelatihan pertama.

Melalui keterangan tertulis dari unggahan tersebut jika penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 tidak melakukan pembelian pelatihan pertama, maka kepesertaan akan dicabut.

Batas akhir pembelian pelatihan yang ditetapkan untuk penerima kartu Prakerja Gelombang 9 adalah 23 Oktober 2020.

“Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 adalah 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB,” tulis pihak Prakerja dalam akun resmi Instagram @prakerja.go.id.

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Segera cair! Simak Persyaratan Berikut

Mekanisme pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja ini telah ada di peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.

“Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 Hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat pesan (SMS) pengumuman dari Kartu Prakerja,” lanjutnya.

Bagi peserta gelombang 9 yang belum melakukan pembelian pelatihan jika melewati batas waktu yang ditentukan makan kepesertaan akan dicabut.

Baca Juga: Perlu Suntikan Dana ? Coba Daftar BPUM! Cuma Modal KTP

Dalam program Kartu Prakerja, jika peserta belum melakukan pelatihan pertama, maka dana intensif sebesar Rp600.000 tidak dapat diterima.

Karena itu peserta harus melakukan pelatihan pertama dan mengikutinya, agar kepesertaannya tidak dicabut dan dana intensif dari program Kartu Prakerja dapat diterima kurang lebih dalam kurun waktu 7x24 jam.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Seputar Tangsel (PRMN), saat ini sebanyak 189.436 peserta program Kartu Prakerja sudah dicabut kepesertaannya.

Angka tersebut setara dengan 3,46% dari total keseluruhan penerima Kartu Prakerja yang sebanyak 5.480.918 peserta.

Dari pencabutan peserta tersebut diketahui juga telah dikembalikan dana sebesar Rp672,4 miliar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Baca Juga: Terbukti Terlibat Kasus LGBT, Mahkamah Agung Pecat 16 Oknum Prajurit TNI

Nantinya dari dana ini Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana RKUN akan dipulihkan dan kembali dialokasikan kepada peserta lainnya.

Program Kartu Prakerja sendiri adalah program pengembangan kompetensi untuk para peserta yang ingin mengasah kompetensinya melalui pelatihan daring yang telah disediakan.

Persyaratan bagi yang ingin mengikuti pelatihan ini adalah peserta dari Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun***

Editor: Bondan

Sumber: Seputar Tangsel prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler