Belum Terima Bantuan Kuota Internet Gratis ? Berikut Ini Layanan Pengaduan Kemdikbud

22 Oktober 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet gratis. Pada Oktober ini ada dua jadwal pengiriman kuota internet gratis. Tahap 1 penyaluran dimulai dari 22-24 Oktober, sedangkan tahap 2 pada 28-30 Oktober 2020. /Ilustrasi PRFM

ZONABANTEN.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberikan bantuan kuota internet gratis.

Sesuai dengan rencana, hari ini, Kamis 22 Oktober 2020 bantuan kuota internet gratis untuk tahap pertama bulan Oktober telah siap untuk dicairkan.

Pencairan bantuan kuota internet gratis ini merupakan pencairan tahap pertama yang akan dilakukan dalam periode tiga hari mendatang. 

Setelah tahap pertama, rencananya akan dilakukan pembagian bantuan kuota internet gratis tahap kedua pada 28-30 Oktober 2020 mendatang.

Baca Juga: Sediakan KTP! Cek Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta di Laman BRI Sekarang

Bagi yang belum mendapat di tahap pertama, tak perlu khawatir, ada pembagian kuota internet gratis tahap kedua yang berlangsung dari 28 sampai 30 Oktober mendatang.

Bantuan kuota internet gratis diberikan kepada pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen yang harus melakukan sistem pembelajaran jarak jauh karena pandemi.

Melansir dari Semarangku (PRMN) dalam artikel CAIR HARI INI, Kemdikbud Bagi Kuota Internet Gratis Lagi Oktober, Cara Cek Pakai WA ke Nomor Ini Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie meminta kepada kepala sekolah untuk memastikan kebenaran nomor ponsel guru ataupun siswanya.

Baca Juga: Menaker Ida Beri Sinyal Bantuan Subsidi Gaji Termin 2 Segera Cair, Ini Infonya
Agar tepat sasaran, verifikasi dan validasi nomor ponsel dilakukan setiap bulannya dan untuk memastikan bahwa nomor ponsel yang didaftarkan adalah nomor yang tepat.

Pihak sekolah perlu membenarkan nomor ponsel peserta didiknya sebelum bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud dibagi.

Sedangkan, bagi peserta didik dan tenaga pendidik yang belum mendapat bantuan kuota internet gratis dapat melapor ke operator sekolah atau kepala sekolah.

Baca Juga: Sindir Netralitas ASN, Kubu Azizah Ruhama: Jangan Halalkan Segala Cara Untuk Menang
Ada beberapa layanan pengaduan yang dibuka oleh Kemdikbud, yaitu:

1. Laman ult.kemdikbud.go.id
2. Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui Radio Itjen (24 jam) pada nomor (021) 5733716
3. Telepon/Fax (Selasa dan Rabu, pukul 8.30 hingga 15.00 WIB) dengan nomor telepon (021) 5736943
4. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
5. WhatsApp ke 0811-9958-020

Baca Juga: Peduli Pelaku Usaha, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangsel Berikan Pelatihan dan Stimulan

Pengaduan dan pelayanan terkait nomor yang didaftarkan untuk mendapat bantuan kuota internet gratis bisa dilakukan melalui layanan pengaduan tersebut.*** (Meilia Mulyaningrum)

Editor: Bondan

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler