Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditambah, Masih Belum Lolos Juga? Cek Dulu Syarat dan Caranya Disini

11 Oktober 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi bantuan blt bpjs ketenagakerjaan /PIxabay

ZONABANTEN.com ­– Seperti yang diketahui, BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, ditujukan untuk membantu menambah modal usaha bagi pelaku usaha mikro agar bisa bertahan di situasi pandemi ini.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro dan diharapkan agar usaha yang dibantu tersebut bisa bertahan dan terus berjalan dengan adanya bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta ini.

Baca Juga: Musisi Iwan Fals Ingatkan Bahaya Covid Disaat Demo Omnibus Law Malah Dinyinyirin Netizen

Tahap pertama realisasi BLT UMKM Banpres Produktif Usaha Mikro sebelumnya telah mencapai hampir 100 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Total dana yang telah disalurkan sebanyak Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Sementara penyaluran untuk tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 kedepan.

Baca Juga: Bantuan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Sudah Ditransfer ke 618 Ribu Pekerja, Cek Segera di Rekening !

Sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro, seperti yang kami kutip dari instagram resmi @kemenkopUKM.

Adapun untuk anda yang ingin mendaftar jadi penerima bantuan BLT UMKM Banpres Produktif agar bisa lolos harus memperhatikan persyaratan ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Minggu 11 Oktober 2020

 

Baca Juga: Kapan Pencairan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu Gelombang 2 ? Ini Penjelasan Menaker

Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Berikut lembaga yang bisa anda kunjungi untuk mendaftarkan diri anda jadi penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Serta Perbankan dan perusahaan pembiayaan pastikan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Besok Terakhir! Bantuan Uang Rp 2,5 Juta dari Telkomsel, Ikuti Langkah-langkah ini

Bagi anda yang dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS atau pesan singkat dari bank penyalur nantinya, seperti bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Jangan lupa pula, setelah menerima SMS, penerima bantuan BLT UMKM diharapkan untuk melakukan verifikasi ke bank penyalur tersebut.

Pelaku UMKM penerima bantuan BLT UMKM akan mendapat Rp 2,4 juta dan dikirim pada rekening atas nama masing-masing.***

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler