Ramai Soal Uang Transport KPPS, KPU: Jangan Ada Pemotongan, Maksimal Rp150 Ribu!

30 Januari 2024, 17:34 WIB
Ramai Soal Uang Transport KPPS, KPU: Jangan Ada Pemotongan, Maksimal Rp150 Ribu! /ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com -  Komisi Pemilihann Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengingatkan KPU Se-Indonesia untuk tidak memotong hak dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa, 30 Januari 2024.

"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Selasa, 30 Januari 2024 dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA.

Parsadaan menyebut, pihaknya kerap mendengar ada di sejumlah daerah yang memotong hak dari petugas KPPS yang dilakukan oknum jajaran KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Caleg Partai NasDem di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara, Imbas Video Kampanye yang Libatkan Anak Dibawah Umur

"Terkait dengan Bimtek KPPS hampir merata, kita dengar pemotongan uang transportasi dan hak-hak peserta. Saya minta di Sumut jangan sampai terjadi,"kata dia.

Ia menjelaskan petugas KPPS memiliki hak selama melaksanakan tugas pada Pemilu 2024 dan hal tersebut sudah dianggarkan oleh KPU RI.

"Transportasi maksimal Rp 150 ribu, ada maksimal tapi jangan sampai diberikan sampai kurang. Sudah ada harga kewajaran dan perkiraan. Sudah kita berikan dalam anggaran," sebutnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Bulog Bali Pastikan Beras SPHP dan Bantuan Bebas dari Unsur Politik

KPU RI merekrut petugas KPPS se-Indonesia sebanyak 5,7 juta orang untuk bertugas di 820.161 tempat pemungutan suara (TPS).

"Untuk Bimtek sudah kita anggarkan se-Indonesia untuk 5,7 juta petugas, dengan dana Rp 5 triliun," katanya.

Untuk itu, Ia meminta komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,

"Saya bilang jangan lagi, ada pemotongan, jangan lagi ada bilang anggaran belum turun, itu tidak benar. Tinggal komitmen teman-teman sebagai pelaksana. Mau tidak melakukan sesuai dengan aturan atau tidak," ujarnya.

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler