Kamaruddin Simanjuntak Minta Kepolisan Seruis Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

- 29 Mei 2024, 10:50 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /(Foto: Ayu Utami/Zonabanten)/

ZONABANTEN.com - Setelah 8 tahun berlalu tanpa kejelasan, kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan usai kisahnya diangkat ke layar lebar bergenre horor berjudul Vina Sebelum 7 Hari.

Pengacara kondang sekaligus pemerhati hukum, Kamaruddin Simanjuntak sangat menyayangkan lambatnya perkembangan kasus Vina Cirebon. Ia menyoroti pihak yang dianggap bermasalah di balik kejanggalan penanganan kasus Vina Cirebon tersebut. Menurut Kamaruddin, pihak penyidik menjadi masalah utama karena mengabaikan tiga orang yang diduga sebagai otak di balik kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu.

Baca Juga: Psikiater Mintarsih Soroti Gelagat Aneh Pegi Perong, Terduga Pembunuh Vina Cirebon

"Kalau saya melihatnya itu pihak penyidik yang bermasalah, kenapa tiga orang itu ditinggalkan? Kalau penyidiknya benar, tidak mungkin itu terabaikan, tapi akan terungkap," kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Kamaruddin juga menuding bahwa pihak penyidik tidak serius dalam menangani kasus ini. Bahkan, membandingkan kasus ini dengan kasus teroris yang bisa diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih singkat.

"Kasus ini belum menemukan titik terang hingga tahun kedelapan. Makanya, kenapa bisa terabaikan karena penyidiknya main-main," tegasnya.

Baca Juga: Ayah Vina Cirebon Menangis Setiap Lihat Kepiting, Psikiater Mintarsih: Itu Hal yang Wajar

Dalam kasus ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa para pelaku yang terlibat bisa dituntut dengan berbagai pasal.

"Mereka bisa dituntut dengan pasal 340, juncto 338, juncto 386, juncto 55 56. Pasal 340 itu pembunuhan berencana, 338 itu pembunuhan biasa, 386 itu pemerkosaan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah