Presiden Joko Widodo Resmikan Keppres Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Berikut Daftar Tanggalnya

18 Januari 2024, 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandantangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2024 /Setkab

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo resmikan Keppres tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, berikut daftar tanggalnya. Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Januari 2024 lalu.

Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Dalam diktum KESATU peraturan ini, ditulis bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, yaitu pada:

- Jumat, 9 Februari 2024 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang Resmi Ditetapkan Pemerintah 

- Selasa, 12 Maret 2024 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

- Senin, Selasa, Jumat, Senin, 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

- Jumat, 10 Mei 2024 sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Almasih;

- Jumat, 24 Mei 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

Baca Juga: Catat! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Siapkan Jadwal dan Agendanya 

- Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, dan;

- Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” ditegaskan dalam Keppres.

Disebutkan pula, bahwa pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan ha katas cuti bersama, cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres Nomor 7 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 9 Januari 2024.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler