KPU RI Ingatkan Masyarakat untuk Mengurus Pindah Pemilih H-30 Pemilu 2024, Berikut 9 Kondisi yang Diharuskan

5 Januari 2024, 11:50 WIB
KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan /Hadi/PMJ News

ZONABANTEN.com – KPU RI ingatkan masyarakat untuk mengurus pindah pemilih H-30 Pemilu 2024, berikut 9 kondisi yang diharuskan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. KPU RI menetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, atau selambat-lambatnya 15 Januari 2024.

“Jadi, selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos pada Kamis, 5 Januari 2024.

Betty mengatakan, bahwa ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah, di antaranya:

1. Menjalankan tugas

2. Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi

Baca Juga: Pemilu 2024: Sudah Masuk DPT Namun Harus Pindah Kerja? Jangan Risau, Begini Cara Pindah Memilih Diatur KPU 

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan

4. Menjalani rehabilitas narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara

6. Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

Baca Juga: Pentingnya Keamanan Sistem Data dalam Pemilu 2024, KPU RI Diminta Tidak Abai Tentang Serangan Siber 

Dari sembilan kondisi tersebut, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara.

Maka, selambat-lambatnya empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

“Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024,” jelasnya.

Pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada Pantia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

Selain itu, pengajuan pindah memilih juga dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit.

Setelah itu, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU RI.

“Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, bisa ke (TPS) mana aja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana,” pungkas Betty.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler