ZONABANTEN.com – Kembali diterapkan hari ini, berikut lokasi 26 ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta. Hari ini, Rabu, 27 Desember 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali menerapkan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu. Sebelumnya, pada libur Natal tanggal 25 Desember 2023 dan 26 Desember 2023, ganjil genap Jakarta sempat tidak diberlakukan.
Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Ada 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap.
Perluasan kawsan ganjil genap di Jakarta tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Ganjil Genap 24 Jam Tak Akan Diberlakukan, Khawatir Sulitkan Warga
Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tulang juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap di Jakarta, terhitung sejak Senin, 13 Juni 2022. Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Ditiadakan, Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi di Tanggal Ini
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Ganjil Genap Arus Mudik 2023, Jangan Sampai Salah Bawa kendaraan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.***