Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Mulai 19-25 Oktober 2023, Berikut Jadwal Pencalonan Peserta Pemilu 2024

16 Oktober 2023, 11:10 WIB
Jadwal lengkap pencalonan peserta Pemilu 2024 /RRI

ZONABANTEN.com – Masa pendaftaran capres-cawapres mulai 19-25 Oktober 2023, berikut jadwal lengkap pencalonan peserta Pemilu 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU akan mengumumkan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. PKPU ini memuat tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran bak pasangan calon, verifikasi dokumentasi, hingga penetapan dan pengundian nomor pasangan calon (paslon).

“Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU,” demikian salah satu kutipan PKPU.

Berikut jadwal lengkap kegiatan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024:

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

a) Pengumuman pendaftaran, Senin, 16 Oktober 2023 sampai Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Menkopolhukam Imbau Peserta Hindari Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam 

b) Pendaftaran bakal pasangan calon, Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Rabu, 25 Oktober 2023.

c) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Jumat, 27 Oktober 2023.

Verifikasi Bakal Pasangan Calon

a) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis, 19 Oktober 2023 sampai Sabtu, 28 Oktober 2023.

b) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Senin, 23 Oktober 2023 sampai Senin, 29 Oktober 2023.

c) Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Rabu, 25 Oktober 2023 sampai Selasa, 31 Oktober 2023.

d) Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Rabu, 1 November 2023.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Kantongi 52 Bacaleg DPR RI dan 15 Caleg DPD RI Mantan Terpidana 

e) Verifikasi dokumen hasil perbaikan, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Kamis, 2 November 2023.

f) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Jumat, 3 November 2023.

Pengusulan Penggantian

a) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Rabu, 8 November 2023.

b) Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Sabtu, 11 November 2023.

c) Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Kamis, 26 Oktober 2023 sampai Minggu, 12 November 2023.

d) Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti, Sabtu, 11 November 2023 sampai Minggu, 12 November 2023.

Baca Juga: KPU Berlakukan Aturan untuk Sumbangan Pemilu dalam Bentuk Uang elektronik 

Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

a) Penetapan pasangan calon, Senin, 13 November 2023.

b) Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Selasa, 14 November 2023.

Putaran Kedua

Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.

Awal: paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.

Akhir: 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler