PPDB Jabar 2023 akan Dibuka, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

1 Juni 2023, 19:52 WIB
PPDB Jabar 2023 akan dibuka, berikut persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan calon peserta didik baru. /PPDB Jabar

ZONABANTEN.com – PPDB Jabar 2023 akan dibuka, berikut persyaratan yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan oleh para calon peserta didik baru.

PPDB Jabar 2023 tahap pertama akan dibuka pada 6-10 Juni mendatang, sementara PPDB Jabar 2023 tahap kedua akan dibuka pada 26-28 Juni dan 30 Juni mendatang.

PPDB Jabar 2023 memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah dalam negeri, sekolah luar negeri, dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan dokumen untuk PPDB Jabar 2023 disajikan di bawah ini.

Syarat Umum Peserta Didik Baru

  • Lulus SMP atau sekolah lain yang sederajat
  • Lulus pada tahun yang sedang berjalan dan tahun sebelumnya
  • Lulus ujian Paket B pada tahun yang sedang berjalan dan tahun sebelumnya

Baca Juga: Hore! Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Pendidikan di 73 SMP dan MTS Swasta, Ini Daftar Sekolahnya

Syarat bagi Lulusan Luar Negeri

Calon peserta didik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus memiliki surat rekomendasi belajar dari pihak berikut:

  • Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.
  • Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Syarat bagi Lulusan Pendidikan Non Formal dan Informal

Calon peserta didik dari jalur pendidikan non formal dan informal dapat diterima di SMA atau SMK setelah memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.
  • Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

Baca Juga: Ketahuan Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Syarat bagi Peserta Didik SLB (Sekolah Luar Biasa)

  • Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik di tingkat satuan pendidikan umum seperti SMA dan SMK.
  • Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari SMPLB dan SMALB.
  • Calon peserta didik SLB memiliki dokumen penilaian dari pakar psikolog atau tenaga medis.
  • Jika calon peserta didik tidak memiliki dokumen yang disebutkan dalam poin ketiga, calon peserta didik dapat mengikuti penilaian diagnosa yang dilakukan oleh satuan pendidikan umum.
  • Satuan pendidikan umum yang melakukan penilaian tersebut dapat bekerja sama dengan psikolog atau tenaga medis.

Persyaratan Usia Peserta Didik Baru

Terkait usia, ada beberapa pengecualian untuk beberapa kriteria berikut:

  • Berada di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal)
  • Menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • SMK yang memiliki program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus untuk peserta didik baru kelas 10

Baca Juga: Upahnya Menyedihkan, Ratusan Honorer di Kota Serang Minta THR dan Bayarannya Dinaikkan

Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan oleh para calon peserta didik baru untuk PPDB Jabar 2023.

  • Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  • Kartu Keluarga dan KTP orang tua
  • Buku rapor SMP (semester 1-5)
  • Surat Tanggung Jawab Orang Tua Mutlak

Demikian informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan untuk PPDB Jabar 2023.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PPDB Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler