Upahnya Menyedihkan, Ratusan Honorer di Kota Serang Minta THR dan Bayarannya Dinaikkan

- 1 Juni 2023, 15:34 WIB
Upahnya menyedihkan, ratusan honorer di Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk menaikkan bayaran mereka dan memberikan mereka THR.
Upahnya menyedihkan, ratusan honorer di Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk menaikkan bayaran mereka dan memberikan mereka THR. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com – Honorer di Kota Serang meminta Pemkot Serang untuk menaikkan upah dan menganggarkan THR bagi pegawai non ASN.

Pasalnya, upah yang diterima honorer di Kota Serang selama ini sangat menyedihkan. Mereka bahkan tidak pernah menerima THR yang seharusnya diberikan kepada pekerja atau buruh.

Achmad Herwandi selaku Ketua Forum Honorer Kota Serang mengatakan bahwa selama ini tidak ada kejelasan mengenai status kepegawaian pegawai honorer di Kota Serang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk menaikkan upah pegawai honorer di Kota Serang dan menganggarkannya melalui DPA selama 13 bulan, dimana 12 bulan untuk pemberian upah dan satu bulan untuk pemberian THR.

“Kami meminta kepada Wali Kota Serang untuk menaikkan upah tenaga honorer dan menganggarkan honor selama 13 bulan dalam DPA. Satu bulan itu untuk THR,” kata Achmad, dilansir dari Kabar Banten pada Kamis, 1 Juni 2023.

Baca Juga: TKW Asal Kabupaten Serang Dikabarkan Disiksa Majikannya, Pemda Diminta Bertindak

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Serang untuk menolak rencana penghapusan pegawai honorer pada November 2023.

“Kami juga meminta kepada Wali Kota Serang untuk menindak tegas Organisasi Perangkat Daerah yang sampai saat ini masih menerima tenaga honorer,” tutur Achmad.

Pihaknya pun mendesak Jokowi untuk menambahkan pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 agar pegawai honorer bisa diangkat menjadi PPPK.

“Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar menyisipkan pasal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” ujar Achmad.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x