PP Nomor 26 Tahun 2023 Dinilai Berdampak Buruk bagi Laut dan Nelayan, PKS: Harusnya Dibatalkan

30 Mei 2023, 16:26 WIB
Riyono, Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, mengkritik PP No. 26 Tahun 2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut. /PKS

ZONABANTEN.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut dinilai berdampak buruk bagi laut dan nelayan.

Dalam Bab IV pasal 9 ayat 2 PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Riyono, Ketua DPP PKS Bidang Tani dan Nelayan, mengkritik PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, peraturan ini bisa mengacaukan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan.

Riyono menyampaikan beberapa alasan mengapa PP Nomor 26 Tahun 2023 berdampak buruk bagi laut dan nelayan.

Riyono mengatakan bahwa penambangan pasir laut dapat meningkatkan abrasi pesisir pantai dan erosi pantai yang menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1Juni, Berikut Sejarah Digagasnya Dasar Negara Indonesia Ini

Jika pantai semakin tercemar, kualitas air laut akan menurun. Hal ini dapat menyebabkan wilayah pemijahan ikan menjadi rusak dan air laut menjadi keruh.

Kemudian, penambangan pasir laut juga dapat meningkatkan intensitas banjir air rob, terutama di daerah pesisir yang memiliki tempat penambangan pasir laut.

Selain itu, penambangan pasir laut juga dapat menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang serta berbagai flora dan fauna yang mendiami ekosistem tersebut.

Tidak hanya itu, penambangan pasir laut juga dapat membuat energi ombak yang menerjang pantai semakin tinggi.

Pasalnya, dasar perairan laut yang sebelumnya memiliki kandungan pasir menjadi sangat curam dan dalam, sehingga hempasan ombak yang menuju bibir pantai menjadi sangat tinggi.

Baca Juga: Pimpin Ratas, Presiden Joko Widodo Bahas Kebijakan Golden Visa, Diharapkan Dapat Menarik Lebih Banyak Talenta

Selain berdampak buruk terhadap lingkungan, Riyono mengatakan bahwa penambangan pasir laut dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang peduli pada lingkungan dan penambang pasir laut.

Oleh karena itu, Riyono mempertanyakan alasan mengapa ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah dilarang selama 20 tahun lamanya.

Menurut Riyono, penambangan pasir laut telah menyebabkan banyak konflik. Pada 7 Maret 2020 misalnya, masyarakat Lampung Timur membakar kapal penambang pasir laut yang akhirnya menimbulkan konflik antara masyarakat lokal dan pengusaha.

Riyono menilai bahwa pemberlakuan PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya berpihak pada pengusaha besar dan menguntungkan pihak tertentu.

Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan pasir laut tidak sebanding dengan uang yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Kunjungi Masjid Agung Banten, Ganjar Pranowo Disambut Puluhan Kiai Sepuh dan Ribuan Jemaah

Riyono pun mengatakan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 akan menjadi ancaman yang nyata. Ia menuturkan bahwa penambangan pasir laut akan menghilangkan pulau-pulau kecil dan menyebabkan banyak kerusakan di laut.

Oleh karena itu, Riyono mengatakan bahwa Presiden Indonesia, Joko Widodo, seharusnya membatalkan peraturan tersebut.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: pks.id

Tags

Terkini

Terpopuler