ALHAMDULILLAH! Sri Mulyani Umumkan Gaji 13 untuk PNS Guru Naik Sebesar 50 Persen! KAPAN CAIRNYA?

9 Mei 2023, 09:26 WIB
Sri Mulyani umumkan PNS guru mendapatkan kenaikan Gaji 13 sampai 50 persen /djkn.kemenkeu.go.id

ZONABANTEN.com – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa PNS guru bakal mendapatkan kenaikan nominal untuk Gaji 13. Lantas, kapankah jadwal pencairan Gaji 13 untuk PNS guru dan benarkah besaran nominal mengalami peningkatan sebesar 50 persen Tunjangan Kinerja (Tukin)? Simak informasi lengkapnya berikut.

Seperti yang diketahui, Gaji 13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk tanda terima kasih kepada para PNS yang telah bekerja sepenuh hati melayani negara dan masyarakat dengan baik, tak terkecuali PNS guru.

Pemberian Gaji 13 kepada PNS guru ini merupakan realisasi program sesuai Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

Baca Juga: WAJIB DISIMAK! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Bila Tergolong dalam Kategori Ini

- Tunjangan pangan, dan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Selain itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa PNS guru akan mendapatkan kenaikan jumlah nominal Gaji 13 di Tahun 2023 ini.

Adapun pengumuman mengenai Gaji 13 tersebut ditujukan Sri Mulyani untuk PNS Guru daerah yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) daerah atau TPP.

Oleh karenanya, PNS guru akan mendapatkan tambahan Gaji 13 berupa 50 persen (lima puluh persen) Tunjangan Kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran total untuk Gaji 13 PNS guru yang bakal dicairkan di Tahun 2023 ini mencapai Rp 2,1 Triliun.

Selain itu, PNS guru yang telah tersertifikasi juga mendapat tambahan 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tansil sebagai THR atau sering juga disebut Gaji 14.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Gaji 13, Ini Tanggalnya

Sri Mulyani mengatakan bahwa akan mengerahkan seluruh pemerintah daerah agar tetap bisa membayarkan Gaji 13 dan THR dalam bentuk transfer tambahan.

Dengan cairnya Gaji 13 dan THR ini diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui daya beli masyarakat.

Lantas, kapankah jadwal pencairan Gaji 13 kepada PNS guru?

Dikutip Zona Banten dari PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa Gaji 13 akan diberikan kepada PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan PNS paling cepat pekan pertama bulan Juni 2023 mendatang.

Selain itu, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, juga disebutkan bahwa ada dua kategori PNS guru yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 pada Juni 2023 nanti:

1. Sedang ditugaskan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: taspen.co.id; PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler