WAJIB DISIMAK! PNS, TNI, dan POLRI Bisa Batal Memperoleh Gaji 13, Bila Tergolong dalam Kategori Ini

9 Mei 2023, 09:19 WIB
Dua kategori PNS, TNI, atau POLRI ini tidak bakal mendapat Gaji 13 dari Pemerintah, kenapa? /empatlawangkab.go.id

ZONABANTEN.com – Kabar mengejutkan datang dari pemerintah, karena dikabarkan tidak semua PNS, TNI, dan POLRI bakal mendapatkan Gaji 13. Lantas, benarkah alasan tidak semua anggota PNS, TNI, dan POLRI bisa mendapatkan Gaji 13 karena terhalang Peraturan Pemerintah terkait beberapa kategori? Simak informasinya berikut.

Seperti yang diketahui, Gaji 13 diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk tanda terima kasih kepada para PNS, TNI, dan POLRI yang telah bekerja sepenuh hati melayani negara dan masyarakat dengan baik.

Pemberian Gaji 13 kepada PNS, TNI, dan POLRI ini merupakan realisasi program sesuai Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Adapun komponen Gaji 13 yang diberikan bersumber dari:

Baca Juga: Menkeu Sampaikan THR dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani: Ini Kira-Kira April Sudah Mulai Dicairkan

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kabar terbaru menyebutkan, bahwa Gaji 13 untuk anggota PNS, TNI, dan POLRI akan segera dicairkan pada Juni 2023, tepatnya pada pekan pertama Juni 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira ! THR dan Gaji ke-13 bagi PNS Akan Cair Pada Waktu Ini

Namun, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, juga disebutkan bahwa ada dua kategori PNS/TNI/POLRI yang tidak akan mendapatkan Gaji 13 pada Juni 2023 nanti.

Lantas, kategori PNS/TNI/POLRI manakah yang tidak akan mendapatkan Gaji 13?

1. Sedang ditugaskan di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika Anda merasa tidak tergolong dalam anggota PNS/TNI/POLRI yang termasuk dalam dua kategori diatas, maka Gaji 13 akan tetap diperoleh sebagaimana mestinya. ***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: taspen.co.id; PP Nomor 15 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler