Peringati Hari Buruh Internasional, Ridwan Kamil: Ini adalah Momentum Jalin Hubungan Harmonis

1 Mei 2023, 12:44 WIB
Potret Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil /ANTARA

ZONABANTEN.com - Hari Buruh Internasional diperingati setiap tanggal 1 Mei tiap tahunnya. Pada tahun 2023 ada yang sedikit berbeda dengan peringatan Hari Buruh Internasional.

Di Tahun 2023 ini, peringatan Hari Buruh bertepatan dengan momen peringatan Idul Fitri 2023.

Sehingga pada momen ini, dapat dimanfaatkan untuk mempererat kebersamaan semua pihak mulai dari pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berpesan bahwa ia berharap, bahwa pada peringatan Hari Buruh ini semua pihak dapat terus merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam hubungan industriam yang harmonis.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa terjalinnya hubungan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dapat mewujudkan harapan semua pihak.

Harapan yang dimaksud meliputi kesejahteraan pekerja, majunya usaha pada pengusaha, dan unggulnya Indonesia di kancah dunia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Ribuan Personel Amankan Hari Buruh Internasional, Masyarakat Diminta Tertib

Tanggal 1 Mei yang diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau biasa disebut dengan May Day, biasa dirayakan oleh buruh seluruh dunia termasuk indonesia.

Keta DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat muhamad Sidarta mengatakan bahwa May Day atau hari Buruh tetap akan digelar di berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi dan tuntuta.

Momentum Idul Fitri yang bertepatan dengan peringatan Hari Buruh ini tidak akan mengganggu peringatan Hari buruh.

"Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Muhamad Sidarta.

Baca Juga: Buat Sosial Media, 23 Link Twibbon Gratis Hari Buruh Internasional 2023

Ia mengatakan bahwa putuan Mahkamah Konstitusi menyataka pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Ia juga menambahkan bahwa para buruh menolak aturan mengenai pemotongan upah sebesar 25 persen.

Pemotongan ini dianggap sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan belum mengalami kenaikan dalam tiga tahun.

Menurut Muhamad Sidarta pemotongan sebesar 25 persen mungkin dapat dilakukan saat ada kenaikan gaji.

Ketentuan ini juga diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler