ZONABANTEN.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi secara virtual Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 85/PMK.05/2020.
Permenkeu No 85 ini memuat tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
Dari rilis-nya, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perbankan di Sumatera Bagian Selatan sampai dengan posisi Mei 2020, memiliki total aset sebesar Rp254,66 triliun, menyalurkan kredit/pembiayaan sebesar Rp224,57 triliun, dan menghimpun Dana Pihak Ketiga sebesar Rp206,89 triliun.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 7 Agustus 2020 - Belenggu Dua Hati, Bawang Putih Berkulit Merah
Selanjutnya, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan, per 27 Juli 2020 telah direalisasikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 6.720 debitur dengan nominal baki debet sebesar Rp1,2 triliun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid menyampaikan bahwa pada saat pandemik Covid-19 ini, Pemerintah tidak pernah surut dalam menyalurkan dana dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian.
Baca Juga: Sinopsis Chandrakanta Episode 4, Tayang di ANTV Jumat 7 Agustus 2020
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sangat bersemangat agar APBN bisa digunakan mencapai tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Semangat dan tujuan Pemerintah tersebut, pada akhirnya juga memotivasi insan OJK dan Perbankan di Sumbagsel.
Hal ini terlihat dari antusias sekitar 350 peserta yang hadir dalam sosialisasi daring tersebut, yang berasal dari perwakilan OJK Lampung, OJK Jambi, OJK Bengkulu, dan perwakilan 4 Bank Pembangunan Daerah serta BPR/BPRS se-Sumatera Bagian Selatan yang mencakup Provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Jambi dan Bengkulu.***