ZONABANTEN.com – Sejak hari Senin 3 Agustus 2020, aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta sudah mulai diberlakukan.
Saat ini pemberlakuan ganjil genap yang ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas tersebut masih bersifat sosialisasi.
Sosialisasi yang awalnya berlangsung selama 3 hari sampai dengan tanggal 5 Agustus 2020 itu kemudian diperpanjang dua hari.
Baca Juga: Tiongkok Uji Coba Rudal Jarak Jauh DF 26, Tidak Mau Kalah, AS Luncurkan Minuteman III
Informasi mengenai perpanjangan sosialisasi aturan ganjil genap ini disampaikan juga melalui akun Twitter TMCPoldaMetro.
“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 pukul 09.17.
Baca Juga: Daftar Harga HP Xiaomi Seri Terbaru Awal Agustus 2020 - Redmi Note 9, Poco F2, Mi 10 5G
Melansir dari RRI, Heridi salah satu petugas TMC Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa penerapan ganjil genap sampai dengan hari Jumat besok masih bersifat sosialisasi.
"Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8) sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan," kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heridi Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020
Baca Juga: Sejarah Baru, Indonesia Tuntaskan Survey Seismik 2D Kurang dari Setahun
"Karena diperpanjang hingga besok (Jumat, 7/8), lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin (10/8)," tambah Heri.
Walaupun hanya bersifat sosialisasi, dari laman Twitter TMCPolda Metro Jaya nampak petugas kepolisian tetap tegas menjalankan aturan kebijakan ganjil genap. Bagi kendaraan yang melanggar akan diberhentikan untuk kemudian diberikan himbauan. ***