Cek Syarat Penting Naik Kereta Api Sebelum Mudik, Harus Sudah Vaksin Booster

25 Maret 2023, 12:07 WIB
Cek persyaratan vaksinasi jika belum memenuhi syarat-syarat ini /@kai121_/Instagram

ZONABANTEN.com - Berikut persyaratan penting naik kereta api sebelum mudik, salah satunya harus sudah vaksin booster.

Memasuki bulan Ramadhan, waktunya memilih transportasi untuk perjalanan mudik. Salah satu transportasi yang efektif untuk digunakan adalah Kereta Api (KA), yang pemesanan tiketnya sudah bisa dilakukan sejak bulan Februari lalu. 

Namun, jika Anda belum sempat mengecek, Anda bisa memeriksa ketentuannya di sini. Sebagai salah satu syarat, penting bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta telah menerima vaksinasi.

Terutama bagi Anda yang akan menggunakan Kereta Antarkota, salah satunya harus sudah menerima vaksin booster. 

Berikut Ketentuan Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023:

1. Tiket KA di masa angkutan lebaran 2023 sudah dapat dipesan mulai 26 Februari 2023 untuk keberangkatan tanggal 12 April 2023.

2. Untuk KA keberangkatan tanggal 4 Mei 2023, tiket dapat dipesan mulai tanggal 4 April 2023. 

3. Pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Contact Center 121, dan mitra penjualan resmi yang bekerja sama dengan KAI. 

Baca Juga: Catat! Ini Dia Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Apakah Wajib Vaksin?

4. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show, mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

Namun sebelum memesan, jangan lupa untuk mengecek satu syarat penting ketika akan bepergian naik kereta, yakni vaksin.

Adapun Syarat-syarat pada KA Antarkota sebagai Berikut:

1. Untuk penumpang yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).

2. Untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.

3. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua. 

4. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

5. Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca Juga: Bogor Diterjang Longsor Akibat Curah Hujan yang Tinggi, Jadwal Kereta Api Pangrango Sempat Dibatalkan

6. Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.

7. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).

Sementara untuk KA Lokal/Komuter/Jarak dekat/Aglomerasi, Berikut Persyaratannya:

1. Untuk seluruh penumpang diwajibkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.

2. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.

3. Untuk penumpang yang berusia di bawah 6 tahun, wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

4. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).

Jika Anda belum memenuhi syarat menerima dosis vaksinasi, Anda bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Stasiun Kereta Api.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @KAI121_

Tags

Terkini

Terpopuler