Catat! Ini Dia Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Apakah Wajib Vaksin?

- 20 Desember 2022, 12:57 WIB
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru
Syarat baru untuk melakukan perjalanan kereta jarak jauh dan lokal per tanggal 19 Desember 2022, jelang Natal dan tahun baru /PT KAI

ZONABANTEN.com – Catat! Ini dia syarat baru naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, apakah wajib vaksin?

Mulai tanggal 19 Desember 2022, PT KAI mengumumkan peraturan atau syarat baru untuk naik Kereta Api Jarak Jauh.

Pelanggan kereta api dengan usia 6 – 12 tahun yang belum vaksin, dapat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Namun, hal itu harus disertai dengan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksin booster.

Baca Juga: 28 September Ada Hari Kereta Api Nasional, Simak Sejarah dari Perkeretaapian Indonesia 

Peraturan tersebut ditetapkan sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI mangatakan, bahwa perubahan dalam aturan tersebut adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 – 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal per 19 Desember 2022:

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kereta Api Terpanjang di Indonesia, yang Hadir dengan Harga Relatif Terjangkau 

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x