Kemenag Buka 49.549 Formasi PPPK Tahun Anggaran 2022, Cek Jadwal, Cara Daftar, dan Tahap Seleksi Berikut

23 Desember 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Seleksi PPPK Kemenag /Twitter @BKNgoid

ZONABANTEN.com - Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022 telah dibuka.

Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali mengatakan bahwa seleksi calon PPPK mulai dibuka pada Rabu, 21 Desember 2022.

Nizar Ali juga mengatakan bahwa total ada sebanyak 49.549 formasi yang dibuka untuk seleksi calon PPPK pada tahun anggaran 2022 ini.

Baca Juga: Segera Daftar! Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek 2022, Cek Jadwal Pendaftarannya Disini

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini (kemarin). Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujar Nizar Ali di Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022 dikutip dari laman Kemenag.

Pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 tersebut dibuka hingga 6 Januari 2023.

Nizar Ali menyebutkan bahwa ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag, yakni (1) pelamar eks-Tenaga Honorer kategori II (eks-THK II); (2) pelamar non-ASN Kemenag; dan (3) pelamar lainnya.

Baca Juga: Waspada Radang Sendi! Begini Pencegahannya

Tata Cara Pendaftaran

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan bahwa pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Selain itu, Nurudin juga mengingatkan bahwa pelamar hanya diperbolehkan menerima satu pilihan formasi.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” ucap Nurudin dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Telah Dibuka! Cek Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya Disini!

Nurudin menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, Nurudin menandaskan bahwa kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar, serta keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tutur Nurudin.

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

Tahapan Seleksi

Seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022 dibagi menjadi dua tahap, yakni:

1. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi dilaksanakan pada 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 12—15 Januari 2023.

2. Seleksi kompetensi

Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

Baca Juga: BRIN Resmi Buka Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Informasi, Formasi dan Persyaratannya Disini

Seleksi kompetensi terdiri atas (1) seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan (2) tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 40%.

Seleksi kompetensi akan berlangsung pada 10 Maret 2023 hingga 3 April 2023. Sedangkan, kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada 9—11 April 2023.

Demikian, jadwal, cara daftar, dan tahap seleksi calon PPPK Kemenag tahun anggaran 2022.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler