Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022 Resmi Dibuka, Simak Persyaratannya!

22 Desember 2022, 05:00 WIB
Situs SSCASN BKN untuk daftar PPPK Teknis 2022. /sscasn.bkn.go.id/

ZONABANTEN.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai sejak Selasa, 21 Desember 2022 hingga 06 Januari 2023 yang akan diikuti dengan seleksi administrasi hingga 11 Januari 2023.

Pengumuman jadwal dan rangkaian seleksi PPPK Teknis tahun 2022 ini telah disampaikan melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 sejak 19 Desember 2022 lalu kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkup Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah Daerah.

Pendaftaran dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id/ bahkan calon peserta seleksi PPPK Teknis sudah dapat membuat akun pada portal sebelum pendaftaran dimulai.

Baca Juga: 5 Twibbon HUT ke-61 Kowad pada 22 Desember, Gunakan di Media Sosial untuk Memperingatinya

Adapun persyaratan umum yang dirujuk melalui surat BKN tentang  Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2022 no: 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2022 menyebutkan.

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: BRIN Resmi Buka Seleksi PPPK Tahun 2022, Cek Informasi, Formasi dan Persyaratannya Disini

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Bandung dan Sekitarnya, Tanggal 22 Desember 2022

  1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
  2. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
  3. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  • Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemendikbud Ristek Sudah Dibuka! Cek Cara Daftar dan Proses Seleksinya Disini

Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  1. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
  2. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Jakarta dan Kepulauan Seribu, Tanggal 22 Desember 2022

Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
  2. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler