Buronan Malah Dibekali Surat Jalan, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost

15 Juli 2020, 22:05 WIB
KAPOLRI Idham Azis.* /Instagram Div Humas Polri/

ZONABANTEN.com – Djoko Tjandra buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, diketahui bebas bepergian dari Jakarta ke Pontianak dan kemudian menghilang tidak diketahui rimbanya.

Namun dari jejak pelarian sang buron, menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane diketahui Djoko Tjandra bebas melenggang karena berbekal surat jalan yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Alhasil Kapolri mengeluarkan langkah tegas.

Brigjen Prasetyo Utomo, dicopot dari jabatannya. lantaran terkait kasus buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Wow ! Update Corona 15 Juli 2020 Total Sembuh Nasional 1.414 , 521 nya di Jawa Timur

Keputusan mutasi jabatan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.

Segera setelah diumumkan resmi copot dari jabatannya, Prasetyo Utomo pun ditahan di Provost Mabes Polri, untuk dua pekan masa penahanan.

Pencopotannya dari jabatan sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, diumumkan langsung Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Prasetijo pun digeser ke bagian Yanma Polri, per Rabu, 15 Juli 2020.

Baca Juga: Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

"Mutasi dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Jenderal Idham sebagaimana dikutip dari Antara.

Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan Kepala Biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Kapolri Jenderal Idham Azis menurut dia, berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

"Ini menjadi bagian dari pembelajaran untuk personel Polri yang lain," kata Argo.

Artikel ini dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Dicopot Terkait Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo Jadi Tahanan Provost Mabes Polri

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ajak Parpol Ikut Amankan 7 Pilkada Serentak 2020

Ia juga mengesah kabar penahanan Prasetyo di Provost Mabes Polri selama dua pekan ke depan.

"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan bahwa surat jalan yang selama ini dipakai oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Neta mengatakan berkat surat jalan itu, Djoko bisa bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat, lalu tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: AS Sebut Tiongkok Intimidasi Negara Lain Lewat Perusahaan Minyak

Menurut Neta, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Dalam surat jalan itu, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.

Hingga berita ditulis Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu. ***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler