Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Covid-19

- 15 Juli 2020, 11:47 WIB
bansos
bansos /

 

ZONABANTEN.com – Polri tidak main-main dengan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) terkait COVID-19. Tersebar dari 12 Polda, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri telah mengusut 55 kasus dugaan penyalahgunaan Bansos tersebut.

Pihak Polri bahkan menyebut Polda Sumatera Utara “menyumbang” kasus terbanyak.

"Data yang kami terima 55 kasus di 12 Polda," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020, seperti dikutip dari tribratanews.

Baca Juga: Drama Korea Uncontrollably Fond Segera Tayang Di Indosiar, Seperti Apa Ya Ceritanya?

Ia merinci sebanyak 31 kasus ditangani oleh Polda Sumatera Utara, Polda Riau lima kasus, Polda NTT dan Polda Sulawesi Tengah masing-masing menangani tiga kasus.

“Kemudian, dua kasus masing-masing diselidiki oleh Polda Jawa Timur, Polda Maluku Utara dan Polda Nusa Tenggara Barat. Polda Kalimantan Tengah,Polda Kepulauan Riau, Polda Sulawesi Barat dan Polda Sumatera Barat masing-masing satu kasus,” jelas Awi.

Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan rata-rata motif para pelaku antara lain pemotongan dana dan pembagian tidak merata.  Pemotongan dana sengaja dilakukan oleh perangakat desa.

Baca Juga: Bupati Tangerang Tegaskan KBM dan MPLS Dilakukan Secara Daring

"Dengan maksud azas keadilan bagi mereka yang tidak menerima. Hal tersebut sudah diketahui dan disetujui yang menerima bansos," jelas Jenderal bintang satu tersebut.

Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan bahwa sampai saaat ini jajaran kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan yang tentunya tanpa mengganggu jalannya pendistribusian.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x