Kabar Gembira Bagi PNS, Pemerintah Akan Membayarkan Gaji ke 13

7 Juli 2020, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN // Dok. Pemerintah Kabupaten Sukabumi via MANTRASUKABUMI.com

ZONABANTEN.com - Profesi sebagai abdi negara atau aparatur sipil negara (ASN) masih diminati banyak orang. Banyak faktor yang mendorong hal tersebut, seperti adanya pensiun, juga karena pendapatan yang stabil. 

Saat ini banyak karyawan perusahaan swasta harus was-was karena operasional dan omset kantor tempatnya bekerja terpengaruh oleh pandemi covid-19 yang tak kunjung selesai, namun untuk para ASN adanya pandemi covid-19 sepertinya tidak menjadi kendala.

Bahkan, akhir tahun ini akan menjadi momen menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Sebab, pada bulan November sampai Desember 2020 nanti,direncanakan Pemerintah akan membayarkan gaji ke-13.

Baca Juga: 13 Pejabat Kota Tangsel Ikuti Assesment Lelang Jabatan Eselon II Secara Online

Berita mengenai gaji ke 13 ini diungkapkan oleh  Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, pada hari Minggu 5 Juli 2020, seperti dilansir oleh Galamedianews (PRMN).

Ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan dipercepatnya pembayaran gaji ke-13 ini, Yustinus tidak bisa memastikan. 

"Untuk hal ini Dirjen Anggaran yang akan menjelaskan," ujar Yustinus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani juga belum memberikan jawaban seputar kepastian pemberian gaji ke-13 bagi PNS.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews (PRMN) dengan judul Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Fix Cair Tahun ini, di Bulan Apa ya?

Baca Juga: Update Sebaran Corona Nasional Hari Ini 7 Juli 2020, Jawa Timur Tertinggi dengan 280 Kasus Baru

Sebelumnya, Yustinus Prastowo sempat membuka harapan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS akan dilaksanakan pada kuartal IV 2020. Menurut dia, pemberian stimulus tersebut dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca masa krisis virus corona (Covid-19).

"Nanti harapannya kan ketika sudah agak turun Covid-19 ini, lalu justru bisa mendorong konsumsi kalau dikasih di kuartal IV," kata dia.

Yustinus mengatakan, pencairan gaji ke-13 sengaja tak dilakukan dalam waktu berdekatan dengan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR). Hal tersebut dimaksudkan untuk mengontrol pemasukan bagi para abdi negara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Air Mineral Kandungan Zat Besinya Tinggi sehingga Menghantar Listrik?

"Iya, supaya ini kan soal manajemen waktu. Biar tidak semua diajukan ke depan," jelas Yustinus.

Berdasarkan penjelasannya, kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP).

Dengan begitu, diperkirakan proses pencairannya bakal dilakukan di penghujung kuartal IV tahun ini, atau sekitar November-Desember 2020.

"Kemungkinannya antara November-Desember, nanti kita lihat. Toh ini (pandemi corona) kan sangat dinamis," ujar Yustinus.*** (Dicky Aditya)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler