BSU Tahap 7 Telah Cair, Cek Daftar Nama Penerimanya di Laman Ini, Adakah Nama Anda?

16 November 2022, 12:19 WIB
Syarat dan cara cek daftar nama penerima BSU 2022 /@kemnaker/Instagram

ZONABANTEN.com – BSU tahap 7 telah cair, cek daftar nama penerimanya di laman ini, adakah nama Anda?

Melalui PT Pos Indonesia, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 7 lewat Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah yang diberikan 1 kali sebesar Rp600 ribu, kepada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.

Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan BSU 2022 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Baca Juga: Perhatikan Syarat dan Kuota Penerima BSU 2022 Ini, Beberapa Calon Penerima BSU 2021 Tidak Bisa Terima Lagi?

- Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.

- Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sedangkan untuk mengecek daftar nama penerima BSU 2022, bisa dilakukan di laman kemnaker.go.id dengan cara berikut:

1. Buka laman kemnaker.go.id

2. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU Akan Kembali Cair untuk 1,6 Juta Pekerja, Segera Cek BLT Subsidi Gaji dan Dapatkan Rp1 Jutanya

3. Login ke akun Anda.

4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU, sesuai dengan tahapan penyerahan dan calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika telah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi.

Dana BSU akan disalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di Aceh).

Sementara itu, dana BSU sendiri disalurkan melalui PT. Pos Indonesia melalui surat pemberitahuan BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: bsu.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler