Kerajaan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas, Kemenag Sumsel Beri Apresiasi

23 Juni 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi. Pelaksanaan ibadah haji.* /Pixabay

ZONABANTEN.com – Dengan mempertimbangkan keselamatan jamaah haji di tengah mewabahnya Covid19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 H/2020 M secara terbatas.  Kebijakan itu ditujukan bagi warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Kebijakan ini mendapat respon positif dari Kakanwil Kemenag Sumsel Dr. HM. Alfajri Zabidi MM, M.Pd.I.  Ia menyambut baik keputusan tersebut.  

Menurut Alfajri - di tengah pandemi -  keselamatan jemaah haji memang patut diutamakan. Terlebih agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.

Baca Juga: Aman dari Covid19 di Pusat Perbelanjaan, Dokter Reisa Bagikan Tips untuk Anda

“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jemaah (haji) adalah hal utama. Keputusan (Arab) Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang  telah diumumkan Menteri Agama, Bapak Jenderal (Purn) H. Facrul Razi pada 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” jelas Alfajri, Selasa, 23 Juni 2020 dalam rilis-nya.

Seperti diketahui, sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

Baca Juga: Satu dari Tiga Ibu Anggap Kental Manis Adalah Susu, Ini Faktanya

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” ujar Endang.

“Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” jelas Endang.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari Senin 22 Juni 2020 , Meninggal Akibat Covid Genap 2500 Orang

Menurutnya, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” tutup Endang.***(Julian)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kemenag Sumsel

Tags

Terkini

Terpopuler