Harga BBM Naik, Gojek Naikkan Tarifnya

11 September 2022, 20:50 WIB
Harga BBM Naik, Gojek Naikkan Tarifnya /Gojek

ZONABANTEN.com- Harga BBM di Indonesia mengalami kenaikan dan akhirnya membuat tarif-tarif jasa transportasi menjadi naik, termasuk Gojek.

Platform transportasi daring Gojek secara resmi memberlakukan perubahan tarif mulai hari ini untuk mendukung kesejahteraan dan biaya operasional mitra kerja bagi pengemudi atau driver ojek online.

Rubi W Purnomo selaku Senior Vice President (SVP) Corporate Affairs Gojek menyatakan perubahan tarif tersebut merupakan tanggung jawab Gojek untuk mendukung kesejahteraan pengemudi ojek online setelah penetapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

“Gojek memberlakukan perubahan tarif GoRide sesuai dengan peraturan yang berlaku efektif pada tanggal 11 September 2022," kata Rubi melalui media penyampaian pesan WhatsApp di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Film Sri Asih Pakai Teknologi CGI dalam Pembuatannya

Selain menaikkan tarif Gojek, Rubi Purnomo menyatakan pihaknya secara proaktif melakukan penyesuaian tarif bagi layanan GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart untuk mendorong potensi pendapatan maksimal bagi para mitra driver.

Keputusan menaikkan tarif Gojek tersebut sesuai dengan pengumuman pemerintah melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam konferensi pers, Rabu, 7 September 2022 yang menyatakan pemerintah perlu menyesuaikan tarif angkutan, dalam hal ini ojol, dengan penyesuaian terhadap kenaikan harga BBM.​​​​​​​

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona yakni Zona pertama, Zona I terdiri dari seluruh Sumatera, Bali, dan Jawa kecuali Jabodetabek. Untuk zona pertama, tarif bawah akan naik sebesar 8 persen dan 8,7 persen untuk tarif batas atas.

Untuk itu, biaya jasa tarif batas bawah ojol mengalami kenaikan dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500. Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp8.000 sampai Rp10.000.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Kini Sering Jadi Topik Pembicaraan karena Gaya Pakaiannya

Zona kedua, yang meliputi Jabodetabek, tarif batas bawah mengalami kenaikan sebesar 13 persen dan tarif batas atas naik 6 persen dengan rincian biaya jasa tarif batas bawah naik dari Rp2.250/km menjadi Rp2.550/km.

Sementara batas atas naik dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km. Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp10.200 sampai Rp11.200.

Lebih lanjut, zona ketiga yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, tarif batas bawah mengalami kenaikan 9,5 persen dan tarif batas atas naik 5,7 persen.

Dengan demikian, tarif batas bawah naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km dan tarif batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km.

Baca Juga: Keren! Uniqlo Kerja Sama dengan One Piece

Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000 yang semula Rp10.500-Rp 13.000. ***

 

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler