Ferdy Sambo Diintai Hukuman Mati? Dijerat Dengan Pasal dengan Hukuman Paling Berat

15 Agustus 2022, 00:42 WIB
Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. /Pikiran Rakyat

ZONABANTEN.com – Drama pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini menginjak babak baru.

Pada awal kasus ini mencuat, Brigadir J dilaporkan atas dugaan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Dalam perkembangannya, terkuak bahwa Ferdy Sambo adalah dalang pembuat skenario yang penuh drama atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Telusuri Magelang, Penyidik Susun Puzzle Pemicu Emosi Ferdy Sambo, Libatkan Putri Candrawathi

Kini, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang tersangka lainnya adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Dalam kasus ini, Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Lalu, Pasal 338 KUHP mengatakan, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Baca Juga: Si Cantik Mengadu Ke Ferdy Sambo, Sebabkan Putri Candrawathi Menangis di Magelang

Sementara, Pasal 55 KUHP bunyinya:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan; Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Kemudian, Pasal 56 KUHP mengatakan: Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dengan jeratan tersebut, Ferdy Sambo dan tersangka lainnya terancam dengan ancaman hukuman paling berat yakni hukuman mati.

Adapun ancaman lainnya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: WOW! Pelaku Pembunuhan Berencana Adalah 'Pembunuh Berdarah Dingin', Begini Alasannya

Alasan dari ancaman hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana sebagai berikut.

Menurut Jurnal Komisi Yudisial, tindak pidana pembunuhan berencana merupakan tindak pidana paling berat pidananya.

Dilihat dari bentuk pidana yang diancamkannya, maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun.

Pembentuk KUHP merumuskan tindak pidana ini sebagai bentuk pembunuhan khusus yang memberatkan.

Jika dilihat dari sikap batin Unsur Rencana dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ancaman pidana pembunuhan berencana patut diperberat.

Mengapa demikian? Karena pelaku pembunuhan berencana sebagai “pembunuh berdarah dingin,” hal ini berbeda keadaan batinnya dengan pembunuh emosional.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo Dinyatakan Gugur oleh Polri, Berikut Penjelasannya

Pengertian dan syarat unsur berencana akan selalu dinamis, sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas kasus atau perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Bahkan dalam kasus tertentu, menentukan tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana pembunuhan berencana tidak mudah, karena keduanya memiliki diferensiasi atau perbedaan yang sangat tipis.

Demikian juga menentukan adanya unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana bukan pekerjaan yang mudah.

Informasi menarik lainnya KLIK DISINI***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PMJ News Komisi Yudisial RI

Tags

Terkini

Terpopuler