Timsus Polri Bergerak ke Magelang Telusuri Rencana Pembunuhan Brigadir J

14 Agustus 2022, 20:05 WIB
Komjen Pol Agus Adrianto, Timsus Polri Berangkat ke Magelang Telurusi Pembunuhan Berencana Brigadir J/ Tribatanews /

ZONABANTEN.com - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan penyidik tim khusus (Timsus) Polri berangkat ke Magelang. Keberangkatan ini untuk menelusuri peristiwa yang memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu, 14 Agustus 2022.

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri.

Baca Juga: Respon Polda Metro Terkait Empat Pamen Ditahan di Patsus Perkara Ferdy Sambo

Dalam pemeriksaan, lanjut dia, Ferdy Sambo emosi dan marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi. "Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ujarnya.

Agus menambahkan, penyidik akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyidikan.

"Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tukasnya.

Seperti diketahui, karena sebelum penembakan terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022, para tersangka, saksi dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang.

Baca Juga: Dari Tangerang Hingga Bogor, Berikut Prakiraan Cuaca JABODETABEK 15 Agustus 2022  

Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

sejauh ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya. Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rekor! Video Dance Perfomance 'How You Like That' BLACKPINK Paling Banyak Ditonton dalam Sejarah YouTube

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 9 Agustus 2022.

Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, Ferdy Sambo kini resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler