Termasuk yang Berhak Mendapatkan Bansos 2022? Segera Cek Daftar Nama Penerimanya di Link Berikut

6 Mei 2022, 15:00 WIB
Syarat dan cara cek daftar penerima bansos 2022 /Ilustrasi dari @kemensosri/Instagram

ZONABANTEN.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos 2022, seperti PKH, BPNT, dan BLT anak sekolah.

Adapun syarat untuk mendaftar bansos 2022 adalah sebagai berikut:

- Masyarakat miskin atau rentan miskin.

- Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian akibat PKH.

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI.

Baca Juga: Dituding Lakukan Kasus Penipuan, Yusuf Mansur Disemprot Darso: Jangan Bodohi Umat Melalui Sedekah!

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos 2022 atau tidak, bisa kunjungi link www.cekbansos.kemensos.go.id dan ikuti langkah berikut:

1. Buka situs www.cekbansos.go.id.

2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan/desa.

3. Isi nama lengkap sesuai KTP.

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.

5. Klik ‘Cari Data’.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dicurangi! Shin Tae Yong: Lapangan Latihan di Bawah Standar Untuk Anak SD!

Setelah itu, sistem akan mencocokkan nama penerima sesuai wilayah yang di-input untuk dibandingkan dengan data yang terdapat di database Kemensos.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima bansos 2022 akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta dari bansos PKH, Rp2,4 juta dari bansos BPNT, dan Rp4,4 juta dari BLT anak sekolah.

Dana bantuan tersebut akan dicairkan dengan cara ditransfer melalui Himbara sebanyak empat kali dalam tiga tahap selama setahun.

Sementara itu, jika masyarakat sudah dinyatakan berhak dan terdaftar sebagai penerima bansos 2022 namun belum mendapatkan dana bantuan, silakan kirim aduan ke situs resmi Kemensos dengan mengikuti cara berikut:

Baca Juga: Liburan Lihat Satwa Langka, Jokowi Disinggung Netizen: yang Langka Itu Keadilan, Amanah, Minyak Goreng!

- Melalui perantara kepala desa setempat.

- Melalui akun Instagram resmi Kemensos.

- Melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler