Info Haji 2022: Pemerintah Bersama DPR Tetapkan Biaya Haji 2022

14 April 2022, 11:20 WIB
Pemerinta Bersama DPR Tetapkan Biaya Haji 2022 /Instagram @kemenag_ri

ZONABANTEN.com – Pemerintah bersama DPR telah menetapkan biaya haji 2022.

Dikutip ZONABANTEN.com dari situs resmi Kementerian Agama, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta, mengumumkan penetapan biaya haji 2022 rata-rata sebesar Rp39,8 juta per jamaah.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Rabu, 13 April 2022 kemarin, Menag mengungkapkan bahwa biaya haji tersebut meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009,” ujarnya.

“Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” sambung Menag yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Angka tersebut lebih tinggi dari biaya haji 2020 senilai Rp35,2 juta. Walau demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada calon jemaah haji lunas tunda tahun 2020.

Di samping itu, Menag juga menambahkan bahwa penambahan biaya akan diberikan pada alokasi virtual account.

Baca Juga: Semangatlah di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Demi Keutamaan Lailatul Qadar atau Nuzulul Qur'an

Pembahasan biaya haji yang dilakukan pemerintah bersama DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen, artinya sebanyak 110.500 jemaah dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Sementara itu, Pemerintah RI masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan tetap optimis pada 2022 ini, Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji meskipun belum dalam jumlah normal. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemenag.go,id

Tags

Terkini

Terpopuler